Tim mTV Jateng | Dirilis: Selasa, 7 Januari 2025
Pekalongan | mTV Jateng
Dua orang terdakwa kasus pencurian dengan pemberatan di Pengadilan Negeri (PN) Pekalongan dituntut hukuman 1 tahun penjara oleh JPU Toni Aji. Keduanya adalah Muhamad Afifudin dan AIQ Romadhn.terdakwa dinilai JPU terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 363 ayat 1,3,4 dan 5 KUHP. Yakni melakukan pencurian dengan pemberatan.
© mTV jateng 2020. Semua hak dilindungi undang-undang.