Sebanyak 1737 Botol Miras Berbagai Merek Disita Polisi April 12, 2022 https://mtvjateng.tv/wp-content/uploads/2022/04/MIRAS-BERBAGAI-MEREK-DSITA.mp4 Mtv jateng | Klaten Polres Klaten berhasil menyita 1737 botol Miras selama sepakan di Bulan Ramadhan ini. Sementara para penjual Miras bakal dikenakan pidana berapa kurungan selama 3 bulan. ARTIKEL TERKAITDARI PENULIS Darurat Wabah PMK, Tujuh Pasar Hewan di Klaten Ditutup Sementara Hasil Muscab Diduga Sarat Kejanggalan, Jabatan Ketua DPC PPP Kabupaten Pekalongan Digugat Miliki Jalan Halus dan Mulus, Masyarakat Todanan Apresiasi Kinerja Bupati Blora Simongklang Dukung Penuh Program dan Kebijakan Bupati Pemalang Tanggul Sungai Meduri Pekalongan Jebol, Satu Desa Terancam Kebanjiran Beromset Ratusan Juta, Sebelas Tersangka Sindikat Penimbun Solar Digulung Polisi Pesisir Pekalongan Kebanjiran, Tanggul Jebol Dihantam Rob Sindikat Penjualan Solar Ilegal di Pati Dibongkar Bareskrim Polri Menghindari Pungli dan Mark up Biaya Program PTSL di Blora Dipicu Konsleting Listrik di PG Kudus, Satu Pekerja Tewas Terbakar Off Roader asal Jateng dan Jatim Uji Nyali Trabas di Lereng Merapi Bisnis Legit Untung Selangit, Kuliner Serabi Solo