Reporter l Jama’ah
Editor l Arief Pramono
mTV Jateng l Kudus
Jamaluddin (24) warga Kabupaten Pati hanya tertunduk saat digelandang aparat Satreskrim Polres Kudus dalam gelar perkara di Mapolres Kudus, Selasa (9/8/2022). Pelaku dibekuk polisi sesaat korban melaporkan adanya uang palsu (Upal) dari transaksi jual beli HP secara COD di sekitaran kawasan Jekulo Kudus.
Pelaku mendapatkan upal dari postingan di media sosial facebook. Dengan menginginkan HP seharga yang diinginkan, ia nekat membeli upal senilai 6,5 juta seharga Rp 2 juta uang asli yang dikirim melalui jasa paket. Kemudian pelaku memotong lembaran uang palsu sendiri, dan dibelikan HP seharga Rp 3,3 juta secara COD di Kudus.(*)