Reporter l Edi Setyo Wiono
Editor l Arief Pramono
mTV Jateng l Pati
Polres Pati berhasil meringkus pelaku kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, Senin (15/8/2022). Pelaku berinisial PH alias banyak, yang merupakan warga Desa Alasdowo, Kecamatan Dukuhseti, Kabupaten Pati.
Pelaku ditangkap polisi saat dalam perjalanan laut di Perairan Alor Nusa Tenggara Timur, setelah hampir dua pekan polisi pelaku yang akan melarikan diri ke Papua. Saat itu, pelaku menumpang kapal ikan sebagai ABK dengan tujuan Papua. Pelaku PH sudah meninggalkan rumah tiga hari, sebelum korban pencabulan dan yang masih duduk di bangku SMP ditemukan pihak keluarga korban dan warga.
Kapolres Pati AKBP Christian Tobing menjelaskan, diketahui pelaku bukan kali pertama berhadapan dengan hokum. Pelaku PH adalah residivis atas kasus yang sama yakni pencabulan dan pencurian. Bahkan tidak menutup kemungkinan, akan ada tersangka lain dalam kasus ini. Atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman 15 tahun kurungan penjara.
Diberitakan sebelumnya, seorang siswa SMP berusia 14 tahun di Kabupaten Pati diduga menjadi korban budak seks. Saat ini, kondisi korban kritis dan tengah dilarikan ke rumah sakit untuk mendapat perawatan intensif.
Akibat aksi bejat pelaku, kondisi korban saat ini sedang hamil 4 bulan dan mengalami depresi berat hingga gizi buruk. Parahnya lagi, alat vital korban juga mengalami infeksi.(*)