Reporter l Robinson
Editor l Arief Pramono
mTV Jateng l Kendal
Ulah nekat para juru parkir yang menaikkan tarif parkir hingga 500 persen yang tidak sesuai Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 15 tahun 2017, kini banyak dikeluhkan masyarakat Kabupaten Kendal. Sebab hal itu dinilai sangat memberatkan para pengguna parker, dan memicu carut marutnya pengelolaan parker.
Sesuai dengan Perbup tentang tarif retribusi tempat khusus parkir di Kabupaten Kendal, tarif sepeda motor atau roda dua sebesar Rp 1000 , roda tiga dan roda empat Rp 2000 dan tarif parkir kendaraan bermotor roda enam Rp 3000 serta kendaraan bermotor lebih dari roda enam Rp 5000.
Namun kini fakta dilapangan, tarif parkir roda dua dipatok Rp 2000. Bahkan parkir di depan Stadion Kendal mencapai Rp 5000. Tentu saja dengan tarif parkir yang dinilai tinggi, membuat masyarakat Kendal pun keberatan. Sebab hal itu telah melanggar Perbup terkait tarif parkir.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kendal, Muhammad Eko menjelaskan kepada mTV Jateng Senin (15/8/2022), untuk tarif parkir di Kendal sampai saat ini belum ada perubahan. Yakni tarif roda dua seribu Rupiah, roda tiga dan roda empat sebesar dua ribu Rupiah dan roda enam tiga ribu Rupiah.
Namun jika ada juru parkir menarik tarif parkir lebih dari itu, kata Eko, jelas hal ini merupakan pelanggaran. Namun demikian, dari Dishub Kendal tidak pernah menerima uang tambahan parkir yang disetor sesuai dengan Perbup.(*)