mTV Jateng l Kudus
Penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis solar sebanyak 12 ton di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, yang dikendalikan oleh oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dinas Perdagangan Kabupaten Kudus, kini sudah ditetapkan tersangka.

Menanggapi kasus tersebut, Bupati Kudus Hartopo menyerahkan sepenuhnya kasus tersebut kepada pihak kepolisian. Penegasan ini dikatakan kepada sejumlah wartawan, Selasa (6/9/2022).

Dengan menyandang status tersangka, kata Hartopo, maka berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 11 tahun 2017 tentang manajemen PNS tersebut, telah dinonaktifkan dari jabatannya.

Bupati Kudus Hartopo menegaskan, pihaknya tak segan menindak tegas kepada ASN di Pemkab Kudus yang nekat melakukan tindak pidana hukum. Apalagi memanfaatkan jabatan untuk perihal penyalahgunaan barang tertentu.(*)

Reporter l Jamaah
Editor lArief Pramono