mTV Jateng l Kudus
Polres Kudus berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis solar. Tak tanggung-tanggung, 12 ton solar diamankan polisi beserta tiga tersangka. Ironisnya, pelaku utama penyalahgunaan BBM bersubsidi kali ini, merupakan oknum Pegawai Negari Sipil (PNS) di Pemkab Kudus.
Lokasi dugaan penimbunan dan penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis solar tersebut, berada di Dukuh Pondok, Desa Bae, Kecamatan Bae, Kabupaten Kudus. Hingga Selasa (6/9/2022), lokasi gudang masih dipasang garis polisi untuk proses pemeriksaan lebih lanjut pihak kepolisian.
Dari bagian belakang gudang tersebut terlihat sejumlah kempu atau penampungan BBM solar masih berada di TKP. Penggerebekan Satreskrim Polres Kudus dilakukan 18 Agustus 2022 lalu. Tiga orang pelaku berinisial AW (42 tahun) sebagai pemilik usaha, AR (28 tahun) dan AK (29 tahun). Mereka semuanya warga Kudus dan barang bukti 12 ton solar diamankan Polres Kudus.(*)
Reporter l Jamaah