mTV Jateng l Pekalongan
Polemik pembangunan ruko di atas tanah kas desa (TKD) Kalimojosari, Kecamatan Doro, Kabupaten Pekalongan, kini masih menjadi sorotan publik. Sebab pembangunan yang melibatkan pihak ketiga ini, diduga menabrak sejumlah aturan. Salah satunya tidak dilibatkannya pihak pengurus Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) setempat.
Ketua Bumdes Desa Kalimojosari, Sajari, mengaku tidak pernah dilibatkan dalam proyek pembangunan ruko di lahan aset milik desa tersebut. Padahal peran Bumdes dalam pengeolaan aset seperti tertuang dalam Pasal 3 huruf (b, c & h) Peraturan Bupati Pekalongan Nomor 92 tahun 2017 tentang Peraturan Pelaksanaan Perda Kabupaten Pekalongan nomor 2 tahun 2017, tentang Bumdes.
Sajari menjelaskan, Bumdes berfungsi mengoptimalkan aset desa agar bermanfaat untuk kesejahteraan desa. Selain itu, meningkatkan usaha masyarakat dalam pengelolaan potensi ekonomi desa, dan meningkatkan pendapatan masyarakat desa dan pendapatan asli desa.(*)
Reporter l Fahri Akbar