mTV Jateng l Klaten
Nekat melakukan aktivitas penambangan galian pasir dan batu atau galian C tanpa memiliki ijin resmi. Dua lokasi tambang pasir di Kecamatan Kemalang, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah terpaksa ditutup polisi.
Tiga tersangka penambang ditangkap, beserta tiga unit alat berat eskavator dan dua unit armada truk dump. Mereka adalah Sriyono, Susanto dan Agung yang kini mendekam di sel tahanan Mapolres Klaten, sejak Sabtu (10/9/2022).
Tersangka Sriyono merupakan penanggung jawab tambang ilegal di Desa Tlogowatu, Kecamatan Kemalang. Sementara Susanto dan Agung merupakan penanggung jawab tambang Desa Tegalmulyo, Kecamatan Kemalang.
Mereka bersikukuh aktivitas tambang galian C miliknya legal. Alasannya, penambangan miliknya telah mengantongi ijin resmi yang didapat dari Pemerintah Pusat. Yakni berdasarkan ijin operasional online yang diatur dalam Undang Undang Cipta Kerja tahun 2019 lalu.(*)
Reporter l Thoriq Laksono
Editor l Arief Pramono