mTV Jateng l Pemalang
Gugatan yang dilayangkan Pj Sekda Kabupaten Pemalang nonaktif, Slamet Masduki akhirnya resmi dicabut. Semula ia melayangkan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka oleh KPK pada Sabtu (10/9/2022). Pengajuan praperadilan dilakukan Slamet Masduki di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Materi praperadilan yang diajukan Slamet Masduki, yaitu tentang sah atau tidaknya penetapan tersangka kepada dirinya oleh KPK. Sebagai informasi, praperadilan diajukan per tanggal 24 Agustus 2022. Sedangkan sidang pertama dilaksanakan Rabu (7/9/2022).

Hakim yang memimpin persidangan di PN Jakarta Selatan, yakni Sriwahyuni Batubara, SH, yang berstatus sebagai hakim tunggal. Namun demikian, pihak pemohon mengajukan pencabutan berkas gugatan, sehingga berkasnya gagal disidangkan.(*)

Reporter l Rizaldi Adnan
Kameramen l Fadli Ibnu Fajar