mTV Jateng l Klaten
Sebanyak 262 kendaraan bermotor kini diamankan petugas Satlantas Polres Klaten, dikarenakan menggunakan knalpot brong, Rabu (14/9/2022). Penindakan ini sesuai dengan Pasal 285 ayat 1 UU nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
Operasi kendaraan motor knalpot brong dilaksanakan dengan patroli hunting. Bagi pengendara yang kendaraannya tidak memenuhi syarat teknis dan layak jalan, langsung dilakukan tilang dengan denda maksimal Rp 250 ribu.
Wakapolres Klaten, Kompol Sumiarta mengatakan, bagi pengendara yang hendak mengambil kendaraanya di Mapolres Klaten, wajib membayar denda terlebih dahulu. Selanjutnya mengganti knalpot brong dengan jenis standar, dan knalpot yang melangggar diserahkan petugas untuk dimusnahkan.(*)
Reporter l Thoriq Laksono
Editor l Arief Pramono