mTV Jateng l Blora
Puluhan pengurus dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) mendatangi gedung DPRD Kabupaten Blora, Selasa (21/9/2022). Mereka memperjuangkan sejumlah haknya, seperti bengkok desa yang selama ini dikelola kepala desa dan perangkat desa.
Terkait pengelolaan tanah bengkok, menurut UU Desa Nomor 6 tahun 2014 dan Permendagri 110 tahun 2016, seharusnya bengkok tersebut masuk menjadi pendapatan asli desa. Mereka berharap ada regulasi yangg jelas, baik Peraturan Bupati maupun Peraturan Daerah terkait pengelolaan bengkok desa.
Mereka juga mempertanyakan biaya operasional (BOP) BPD yang selama ini regulasinya tidak jelas. Karena itu, banyak kades yang sewenang wenang dengan tidak memberikan BOP kepada BPD. (*)
Reporter l Firman Kohwan
Editor l Arief Pramono