mTV Jateng l Pekalongan
Aparat Satuan Reserse Narkoba Polres Pekalongan Kota menangkap dua pengedar narkoba jenis sabu saat asyik bertransaksi. Mereka ditangkap di dua tempat berbeda dalam patroli terselubung. Dari tangan para tersangka, polisi amankan barang bukti narkotika jenis sabu tiga paket seberat 12 gram dan ganja seberat 30 gram.
Proses penangkapan tersangka pengedar sabu diamankan di Desa Samborejo, Kecamatan Tirto, Kota Pekalongan. Sedangkan tersangka lainnya diamankan di Jalan KH Krom Khasani, Desa Jenggot, Kecamatan Pekalongan Selatan, saat hendak mengedarkan ganja, 18 September 2022.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka pengedar sabu sabu dikenai Pasal 112 ayat 1 dan 114 ayat 1 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau paling ringan 5 tahun penjara. Sedangkan tersangka pengedar ganja dikenai Pasal 111 ayat 1 dan 114 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman sama.(*)
Reporter l Saiful Ibad
Editor l Arief Pramono