mTV Jateng l Blora
Empat terpidana kasus kecurangan seleksi perangkat desa (Perades) di Kabupaten Blora, akhirnya dijebloskan ke penjara usai divonis hukuman lima bulan kurungan oleh Pengadilan Negeri setempat, Kamis (29/9/2022). Atas keputusan itu, para terpidana tidak mengajukan upaya banding, setelah diberikan waktu berfikir selama 7 hari oleh majelis hakim pengadilan setempat

Empat terpidana kasus pemalsuan surat keterangan (SK) tersebut, dijatuhi vonis 5 bulan penjara. Dimana hukuman yang diterimanya 1 bulan lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni 6 bulan penjara.

Untuk 2 terpidana pertama yakni Darno selalu Kepala Desa Nginggil dan Suprono selaku operator desa, tampak hadir di kantor Kejaksaan Negeri dan diantar ke Rutan Blora, Kamis siang (29/9/2022). Sedangkan 2 terpidana berikutnya yakni Mohammad Kasno selaku Kepala Desa Beganjing dan Muhammad Romli selaku pendamping desa, diserahkan ke Rutan Blora pada Kamis sore sekitar pukul 18:00 WIB.(*)

Reporter l Firman Kohwan