mTV Jateng l Kota Pekalongan
Masyarakat Kota Pekalongan dihebohkan seorang ibu yang digugat anak kandungnya sendiri gara-gara soal warisan. Alhasil, kini gugatan itu menuai respon dari berbagai pihak. Salah satunya dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Pekalongan.
Ketua MUI Kota Pekalongan Slamet Irfan mengatakan, gugatan pembagian harta waris ke Pengadilan Agama merupakan hal yang wajar. Dan itu merupakan hak setiap warga negara yang tidak puas dengan pembagian harta waris keluarga. Hal ini dikatakan Slamet Irfan saat ditemui mTV Jateng di kantor Baznas Kota Pekalongan, Senin 24 Oktober 2022.
Namun demikian, kata Slamet Irfan, gugatan anak kepada ibunya tersebut harus didasari bukti yang jelas. Sehingga tidak merugikan salah satu pihak. Gugatan anak kepada ibu terkait warisan dalam fatwa MUI memang diperbolehkan. Namun apabila dari pihak ibu memang terbukti tidak adil dalam pembagian harta waris kepada anaknya.
Slamet berharap permasalahan antara anak dan orang tua, sebaiknya diselesaikan dengan musyawarah. Sebab bagaimanapun, permasalahan tersebut berada dalam ranah internal keluarga.(*)
Reporter l Mohammad Hamzah
Editor l Arief Pramono