mTV Jateng l Pekalongan
Hasil tembakau merupakan Barang Kena Cukai (BKC) yang paling tinggi peminatnya. Tentu saja ini mengakibatkan peredaran rokok ilegal terus terjadi. Permintaan rokok yang tinggi, menuntut pihak Kantor Bea Cukai meningkatkan pengawasan peredaran rokok di pasaran.
Seperti yang dilakukan Kantor Bea Cukai Tegal bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Pekalongan, menggelar sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan Cukai Hasil Tembakau, di GOR Jatayu, Rabu 26 Oktober 2022. Upaya ini guna menekan dan mengurangi peredaran rokok ilegal di wilayah Kota Pekalongan.
Humas Kantor Bea Cukai Tegal, Egah Fuad Kurniawan mengatakan, di Indonesia pungutan cukai dikenakan pada objek tertentu yang disebut dengan BKC. Diantaranya etil alkohol dan hasil tembakau. Sedangkan hasil tembakau diantaranya adalah rokok, liquid dan produk sejenis lainnya.(*)
Reporter l Sari Amalia
Editor l Arief Pramono