mTV Jateng l Pemalang
Pernikahan di bawah umur tergolong minim di Kabupaten Pemalang. Terbukti dari pendataan yang dilakukan Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Pemalang hingga penghujung Oktober tahun 2022, sudah tidak ada yang mengajukan proses pernikahan di bawah umur.

Pemerintah menerapkan aturan usia menikah bagi masyarakat, agar tidak banyak terjadi pernikahan di bawah umur. Hal tersebut diatur dalam Undang undang nomor 16 tahun 2019, tentang perkawinan dan batasan minimal usia jika hendak melakukan pernikahan.

Pernikahan diizinkan secara aturan negara apabila pria dan wanita sudah memasuki usia 19 tahun. Hal ini sebagai salah satu upaya menekan potensi nikah dini. Minimnya pernikahan dini di era digital saat ini, sudah banyak masyarakat yang mengetahui dan paham terkait aturan pernikahan dini.(*)

Reporter l Rizaldi Adnan
Editor l Arief Pramono