mTV Jateng l Pati
Putusan Pengadilan Negeri (PN) Pati yang dijatuhkan kepada Sukesi warga Kecamatan Trangkil Kabupaten Pati Jawa Tengah, mendapat perhatian dari sejumlah pihak. Aksi keprihatinan atas putusan eksekusi rumah yang harus dialami janda sebatang kara ini, diantaranya datang dari pengacara asal Kecamatan Juwana, Karyanto yang memberikan pendampingan hukum gratis.
Kedatangan Karyanto ke PN Pati didampingi belasan awak media dan praktisi hukum dari Kabupaten Pati dan Kudus. Kepada Humas PN setempat, mereka mempertanyakan sejumlah kejanggalan selama proses peradilan dengan tergugat janda tuna tulis ini.
Humas PN Pati, Aris Dwi Hartoyo mrngaku tidak berhak mengomentari putusan hakim. Untuk itu, ia mempersilakan pengacara yang mendampingi Sukesi, menempuh cara ataupun upaya hukum lain. Karena putusan hakim terhadap Sukesi tetap harus dilaksanakan.
Meski upaya eksaminasi ini tidak akan mengubah putusan hakim, namun Karyanto berjanji segera menggugat secara pidana pihak-pihak yang diduga bermain dalam perkara Sukesi.(*)
Reporter l Edy Wiono
Editor l Arief Pramono