mTV Jateng | Pemalang
Pihak Kelurahan Purwoharjo Kabupaten Pemalang Jawa Tengah ini, menerapkan aturan terkait kedisiplinan warganya untuk tidak membuang sampah sembarangan. Aturan tegas tersebut sudah diterapkan di kelurahan setempat, sejak 3 tahun lalu tepatnya pada tahun 2019.
Butuh waktu lama menyadarkan masyarakat Kelurahan Purwoharjo di Kecamatan Comal tentang kebersihan lingkungan. Bahkan pihak kelurahan setempat menerapkan aturan bagi pembuang sampah sembarangan, dikenakan denda Rp 50 juta dan kurungan penjara 3 bulan.
Awalnya di Kelurahan Purwoharjo banyak warganya yang membuang sampah sembarangan. Hal ini membuat pihak kelurahan dan Pemerintah Kecamatan Comal menerapkan aturan baru perihal sampah.(*)
Reporter | Rizaldi Adnan
Editor | Arief Pramono