mTV Jateng l Jepara
Sebanyak 15 orang pelaku kasus narkotika digelandang aparat Polres Jepara untuk gelar kasus di Mapolres setempat, Senin 31 Oktober 2022. Lima belas pelaku ini dari 13 kasus yang berhasil diungkap Satnarkoba Polres Jepara.
Pengungkapan kasus kejahatan narkota ini, dibongkar pada periode Agustus hingga Oktober 2022 ini. Perinciannya yakni 11 kasus pelaku sabu-sabu dan 4 diantarnya pelaku kasus psikotropika.
Tak tanggung-tanggung, sebanyak 9,02 gram sabu-sabu dan lebih dari 40 ribu butir obat-obatan terlarang, diamankan Satnarkoba Polres Jepara sebagai barang bukti. Pihak Polres Jepara pun menghimbau agar masyarakat tidak nekat mengedarkan dan mengkonsumsi narkotika demi generasi bangsa.(*)
Reporter l Jama’ah
Editor l Arief Pramono