mTV Jateng l Kudus
Lima organisasi profesi kesehatan di Kabupaten Kudus menyatakan sikap menolak Rancangan Undang Undang (RUU) Kesehatan Omnibus Law. Mereka menilai masih banyak perubahan yang lebih penting dari pada penghapusan profesi pada undang-undang.
Ke lima organisasi profesi kesehatan di Kota Kretek secara tegas menolak RUU tersebut, yakni Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kudus, Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Kudus, Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI) Kudus, Ikatan Bidan Indonesia (IBI) Kudus dan Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) Kudus.
Mereka beranggapan bahwa tidak ada urgensinya membahas RUU Kesehatan Omnibus Law. Perwakilan dari ke lima organisasi profesi dari Ketua IDI Kabupaten Kudus, dr. Ahmad Syaifudin mengatakan, RUU Kesehatan tidak ada poin-poin yang krusial untuk segera dibahas.
Menurut Ahmad Syaifudin, pemerintah justru harus lebih mementingkan perbaikan sistem kesehatan nasional. Apalagi dalam RUU Kesehatan Omnibus Law, bakal menghapus organisasi profesi yang selama ini mengawal setiap anggotanya dalam melaksanakan praktek profesi.(*)
Reporter l Jamaah
Editor l Arief Pramono