mTV Jateng l Pekalongan
Program penghapusan denda pajak kendaraan bermotor (PKB) oleh Pemerintah Provinsi Jawa Tengah hingga akhir November tahun 2022 ini, tampaknya dimanfaatkan masyarakat Kota Pekalongan. Terbukti ribuan masyarakat Kota Batik berbondong-bondong mendatangi Samsat Kota pekalongan.

Data dari Samsat Kota Pekalongan hingga Kamis 3 November 2022, tercatat sebanyak 17 ribu objek kendaraan senilai Rp 1,15 Miliar wajib pajak, telah memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor dan bebas denda. Sementara masyarakat yang memanfaatkan program balik nama mencapai 700 objek.

Kepala UPPD Samsat Kota Pekalongan, Chairun Nisa saat ditemui mTV Jateng di sela sela kegiatan olahraga, Jumat 4 November 2022 menyebut, program pemutihan yang membebaskan denda pajak dinilai sukses, karena banyak di manfaatkan para wajib pajak.(*)

Reporter l Mohammad Hamzah
Kameramen l Sari Amalia
Editor l Arief Pramono