mTV Jateng l Pati
Buntut sengketa tanah yang ditempati Kantor Desa dan Gedung SD Negeri 2 Dukuhseti Kabupaten Pati disegel oleh kuasa hukum Sunari, Minggu 6 November 2022. Pihaknya mengaku sebagai pemilik tanah yang sah sesuai sertifikat hak milik nomor 342, atas nama Soenari bin Tanus dengan luas tanah 2.500 meter persegi.
Kini pintu gerbang sekolah dan kantor desa tersebut dipagari bambu dan ditempeli tulisan. Dalam tulisan memberitahukan bahwa larangan segala bentuk aktivitas di dua bangunan tersebut.
Muhammad Saiful Rizal selaku kuasa hukum Sunari menjelaskan, aksi penyegelan akses masuk ke dua gedung tersebut, merupakan langkah hukum yang kongkrit. Sebab setelah dua kali melayangkan surat somasi, namun tidak pernah digubris oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati.
Sementara itu, Camat Dukuhseti, Agus Sunarko mengaku menghormati langkah yang ditempuh kuasa hokum Sunari. Meskipun disegel, pihaknya memastikan aktivitas pelayanan kantor desa tetap dilakukan yaitu melalui kerja dari rumah. Sedangkan aktifitas anak-anak sekolah, dipastikan tetap mengikuti kegiatan belajar mengajar dengan menumpang ke sekolah terdekat.(*)
Reporter l Edy Wiono