mTV Jateng l Pati
Kasus penyegelan gedung SDN 02 Dukuhseti dan Balai Desa Dukuhseti, Kabupaten Pati terus berlanjut perkaranya. Pihak Kepala Sekolah SD setempat tidak menerima pencatutan namanya dalam pernyataan kuasa hukum pemilik tanah. Yakni menyatakan kepala sekolah dan kepala desa, ikut memerintahkan melakukan penyegelan bangunan tersebut.
Penegasan ini diungkapkan Endah Krisimiati selaku Kepala Sekolah SDN 02 Dukuhseti, saat menemui wali siswa di depan sekolah setempat. Endah mendesak dan menuntut kuasa hukum pemilik tanah yang menyegel sekolah tersebut, untuk menarik pernyataannya itu.
Selain itu, Endah juga menuntut kuasa hukum penggugat meminta maaf secara terbuka kepada dirinya. Dan jika tidak dilakukan, kasus ini akan dilaporkannya kepada polisi. Alasannya karena sudah mencemarkan nama baiknya.(*)
Reporter l Edy Wiono
Editor l Arief Pramono