mTV Jateng | Pemalang
Kejaksaan Negeri Pemalang memusnahkan ratusan barang bukti perkara tindak pidana umum dari sekitar 60 perkara yang sudah berkeputusan hukum tetap. Wujud barang bukti mulai dari narkoba, uang palsu, handphone, dan ratusan barang lainnya.

Pemusnahan barang bukti yang sudah berkekuatan tetap atau inkrah merupakan pemusnahan ke dua kali pada tahun 2022 ini. Disaksikan perwakilan lembaga hukum di wilayah hukum Pemalang seperti Pengadilan Negeri, Rutan, Polres Pemalang, Dinas Kesehatan dan Perwakilan Bank Indonesia Perwakilan Tegal.(*)

Reporter | Wiarto Sudarsono