mTV Jateng l Kudus
Satreskrim Polres Kudus membongkar kasus prostitusi online yang memanfaatkan rumah kos di  kabupaten setempat baru-baru ini. Dua orang wanita yang diduga menjajakan diri melalui aplikasi media social juga diamankan, Minggu 27 November 2022. Penggerebekan prostitusi online ini dilakukan di sebuah rumah kos di Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus.

Kepala Unit Tindak Pidana Umum Satreskrim Polres Kudus, Shidqy Fauzan mengatakan, pembongkaran prostitusi online ini berawal aduan masyarakat setempat. Mereka resah adanya lokasi prostitusi online di tengah permukiman warga.

Dihadapan polisi, pelaku yang merupakan warga asal Jawa Timur yang baru bekerja di Kudus. Mereka mematok tarif Rp 250 ribu untuk menggaet para hidung belang, dengan memanfaatkan aplikasi mi chat. (*)

Reporter l Jama’ah 
Editor l Arief Pramono