mTV Jateng l Kota Pekalongan
Mu tidak mau demi menggenjot pendapatan asli daerah (PAD), alih fungsi lahan pertanian di Kota Pekalongan harus dilakukan. Sebab luasan lahan di Kota Batik yang terbatas, membuat Pemkot Pekalongan tak punya pilihan lain untuk memanfaatkan lahan yang tersisa.
Karena itu, Pemkot Pekalongan dihadapkan pada persoalan pelik. Dimana Undang Undang Cipta Kerja menganjurkan untuk menggenjot investasi sebesar-besarnya. Namun di sisi lain dituntut memperhatikan aspek konservasi lahan pertanian, untuk mendukung ketahanan pangan nasional.
Walikota Pekalongan, Afzan Arslan Djunaid menyadari, amanat UU Nomor 18 tahun 2012 juga harus ditegakkan demi mendukung ketahanan pangan nasional.(*)
Reporter l Saiful Ibad
Editor l Arief Pramono