mTV Jateng l Pekalongan
Sosialisasi penambahan titik penarikan retribusi pedagang kaki lima (PKL), kini sedang digencarkan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pekalongan melalui Dinas Koperasi dan UMKM kabupaten setempat. Penambahan titik lokasi penarikan retribusi PKL tersebut memang bukan tanpa alasan.
Merujuk kepada dasar Peraturan Bupati Nomor 510.17/91 tahun 2022 tentang penetapan lokasi dan jadwal PKL di Kabupaten Pekalongan, menyebutkan akan ada penarikan retribusi di 5 kecamatan. Seperti di Kecamatan Doro, Karangdadap, Tirto, Kesesi dan Buaran.
Ketentuan penarikan retribusi pedagang kaki lima, adalah mereka yang menggunakan bahu jalan untuk usaha jualan. Para pedagang melalui aturan tersebut, dikenakan penarikan retribusi untuk memenuhi target PAD Pemkab Pekalongan Rp 700 juta untuk tahun depan.
Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Pekalongan, Siti Masruroh, berharap para pedagang menerima dengan baik demi terlaksananya pembangunan yang ada di Kabupaten Pekalongan.(*)
Reporter l Saiful Ibad
Editor l Arief Pramono