mTV Jateng l Klaten
Satuan Reskrim Polres Klaten menangkap pelaku pencurian sepeda jengki dan 7 sepeda motor yang meresahkan warga. Modus pencurian tergolong unik. Dalam aksinya, tersangka bernama Ponimin terlebih dulu mencuri sepeda onthel sebagai sarana mencari sasaran sepeda motor.
Tersangka Ponimin warga Kecamatan Pedan, Kabupaten Klaten ini, hanya tertunduk saat digelandang Satreskrim Polres setempat. Dihadapan polisi, tersangka mengaku mencuri sebanyak tujuh kali di tempat berbeda di wilayah Klaten.
Iptu Ari Widodo selaku Kanit Idik 1 Satreskrim Polres Klaten mengatakan, tersangka dijerat Pasal 362 KUHP jo Pasal 65 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun penjara.(*)
Reporter l Thoriq Laksono
Editor l Arief Pramono