mTV Jateng | Pemalang
Warga Desa Pesantren bersama Karang Taruna dan aktifis mahasiswa menggeruduk perusahaan yang bergerak di bidang perikanan budidaya udang vaname, yakni PT Foss. Perusahaan ini diduga ilegal dan tidak memiliki izin. Parahnya selama beroperasi kurang lebih 4 tahun ini, perusahaan ini sudah mencemari lingkungan yang berakibat aliran sungai buangan diisi kandungan air keruh .

Massa meminta PT Foss mempertanggungjawabkan kondisi lingkungan desa yang sudah rusak pemukiman penduduk. Selain itu, mematikan tanaman pertanian warga desa setempat. Rencananya, Kamis 22 Desember 2022 pekan depan, warga mendatangi Kantor Desa Pesantren agar pemerintah desa serius menangani kasus pencemaran lingkungan ini.(*)

Reporter | Rizaldi Adnan 
Editor l Arief Pramono