mTV Jateng l Pemalang
Tingkatkan pendapatan asli daerah (PAD), Dinas Koperasi dan Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Kabupaten Pemalang segera terapkan e-Retribusi atau pembayaran retribusi secara elektronik di Pasar Pagi Kota Pemalang . Dengan diterapkan sistem pembayaran elektronik non tunai ini, pihak dinas terkait mengaku menghemat pengeluaran hingga ratusan juta Rupiah.

Sepanjang tahun 2022 ini, seluruh pasar tradisional di Kabupaten Pemalang ditargetkan sudah menggunakan aplikasi e-retribusi. Salah satunya di Pasar Pagi Pemalang.

Hal itu terungkap dalam paparan Diskoperindag bersama Komisi C DPRD Pemalang, dalam sosialisasisasi Peraturan Daerah Nomor 3 tahun 2021 tentang retribusi jasa umum, di depan Paguyuban Pedagang Pasar Pagi Pemalang, Minggu sore 11 Desember 2022.

Hepi Priyanto selaku Kepala Diskoperindag Pemalang mengatakan,
diterapkan e-Retribusi maka nantinya laporan keuangan yang disampaikan tercatat secara elektronik dan tersistem. Sehingga lebih transparan, akuntabel dan efisien. (*)

Reporter l Wiarto Sudarsono
Editor l Arief Pramono