mTV Jateng l Pekalongan
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pekalongan rapat koordinasi fasilitasi Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu). Kegiatan ini mengajak seluruh Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) dan Kapolsek di kabupaten setempat, untuk memahami pola dan proses penanganan pelanggaran tindak pidana Pemilu.
Keberadaan Sentra Gakkumdu telah diatur dalam Undang undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Kehadiran Sentra Gakkumdu untuk menyamakan persepsi dan pemahaman dalam pelanggaran tindak pidana Pemilu dilakukan satu atap.
Unsur dari Gakkumdu terdiri dari Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan Negeri Pekalongan. Karena itu, Bawaslu Pekalongan mengadakan rapat koordinasi , di Hotel Dafam Kota Pekalongan, Senin 12 Desember 2022.
Menurut Mokhamad Bahrizal selaku Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Pekalongan, proses penanganan pelanggaran Pemilu dimulai dari Bawaslu kabupaten, kemudian pemyelidikan dan penyidikan oleh kepolisian. Selanjutnya dilimpahkan kepada Kejaksaan.(*)
Reporter l Sari Amalia
Editor l Arief Pramono