mTV Jateng l Blora
Seorang warga Kabupaten Blora diringkus aparat penegak hukum, karena mengedarkan jutaan batang rokok illegal. Motif ekonomi atau cari untung menjadi alasan kuat pelaku, sebagai pengedar rokok ilegal atau tanpa dilekati pita cukai yang resmi.

Hal tersebut disampaikan aparat penegak hukum beserta pihak Bea Cukai dan Pemkab Blora, di halaman Kejaksaan Negeri Blora, Selasa 13 Desember 2022. Pria berinisial M dan berusia 29 tahun tersebut, juga dihadirkan dalam konferensi pers.

Pelaku mengedarkan rokok ilegal sejak enam bulan terakhir. Ia berdalih motif ekonomi dan pelaku dijerat Pasal 54 dan atau Pasal 56 Undang – Undang Cukai Nomor 39 tahun 2007. Barang bukti yang diamankan yakni ribuan batang rokok ilegal jenis sigaret kretek mesin dan sigaret tangan. (*)

Reporter l Firman Kohwan
Editor l Arief Pramono