mTV Jateng l Kudus
Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM SPSI) Kudus dan Persatuan Perusahaan Rokok Kudus (PPRK), sepakat menggaji buruh rokok sebesar Rp 2,5 juta per bulan. Besaran upah ini di atas yang telah ditetapkan Gubernur Jawa Tengah.
Hal tersebut diputuskan bersama antara Federasi Serikat Pekerja dan PPRK Kudus, Kamis 15 Desember 2022. Adapun rincian perhitungannya, untuk buruh rokok harian menerima upah Rp 83.350 per hari. Sementara buruh borong mendapat upah Rp 40.100 per seribu batangnya, atau naik sekitar Rp 1.900, dari tahun kemarin.
Jumlah tersebut lebih besar dari penghitungan bila menggunakan ketetapan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, terkait upah minimum (UMK) Kudus tahun 2023 sebesar Rp 2.439.813,98. Kesepakatan ini mulai diberlakukan per Januari 2023 mendatang dan akan dimasukkan dalam adendum perjanjian kerja bersama.
Ketua FSP RTMM Kudus, Subaan Abdul Rohman mengakui, langkah ini diambil untuk menyelamatkan upah buruh di tengah polemik Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), yang saat ini tengah mengajukan gugatan atas penghitungan UMK tahun 2023.(*)
Reporter l Jamaah
Editor l Arief Pramono