mTV Jateng l Kudus
Kantor Bea Cukai kudus memusnahkan lebih dari 5 juta batang rokok ilegal senilai Rp 5,7 miliar hasil penindakan. Jutaan rokok ilegal secara simbolis dimusnahkan dengan cara dibakar, merupakan hasil penindakan dari April hingga November dengan potensi kerugian negara mencapai Rp 3,8 miliar.

Lima juta batang rokok ilegal yang dimusnahkan terdiri dari ribuan jenis rokok sigaret kretek mesin dan ribuan rokok sigaret kretek tangan. Lima juta rokok ilegal yang dimusnahkan, merupakan rokok tanpa pitai cukai atau dilengkapi pita cukai palsu.

Kepala Bea Cukai Kudus, Moch Arif Setijo Noegroho mengatakan, 5 juta batang rokok ilegal hasil penindakan dari April hingga November 2022, diberbagai tempat serta beragam modus yang dijalankan pelaku. Bea Cukai Kudus tak pernah berkompromi memberantas rokok ilegal yang rugikan Negara.(*)