mTV Jateng l Kudus
Dari penindakan selama tahun 2022, Kantor Bea Cukai Kudus mencatat sebanyak 17 juta batang rokok ilegal senilai Rp 20 miliar diamankan. Nilai potensi kerugian negara dari peredaran rokok ilegal ini mencapai Rp 13 miliar.
Arif Noegroho selaku Kepala Kantor Bea Cukai Kudus mengatakan, sebanyak 17,6 juta batang rokok ilegal diamankan dari 111 kasus. Dimana 19 kasus telah dilakukan penyidikan, dan 14 orang diantaranya telah ditetapkan sebagai tersangka pelanggaran hukum.
Diamankannya 17,6 juta batang rokok ilegal baik sigaret kretek maupun sigaret kretek mesin, kata Arief, potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp 13 miliar. Selanjutnya jutaan batang rokok illegal ini, dimusnahkan dengan cara ditimbun di TPA Tanjungrejo Kudus.(*)