mTV Jateng l Batang
Jajaran Satreskrim Polres Batang berhasil meringkus dua pelaku pencurian, setelah sempat buron dari kejaran polisi beberapa waktu lalu. Pelaku disergap di dua lokasi berbeda. Hal ini terungkap dalam gelar perkara yang dilakukan Kapolres Batang AKBP Irwan Susanto di Mapolres setempat, Selasa 27 Desember 2022.
Tersangka bernama Juliyanto yang disergap saat bersembunyi di daerah Bogor Jawa Barat. Sedangkan seorang pelaku lainnya yakni Andhika alias Angsa ditangkap di wilayah Kecamatan Gringsing, Kabupaten Batang.
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan barang bukti satu brangkas uang, perhiasan emas, uang jutaan rupiah, satu buah kunci jendela dan beberapa barang bukti lainnya. Atas perbuatan pelaku, korban mengalami kerugian sebesar Rp 420 juta.
Dari pengakuan kedua tersangka, hasil pencurian digunakan mereka untuk berfoya-foya di tempat hiburan malam. Kemudian uang sisanya untuk kebutuhan sehari-hari.(*)
Reporter l Mohammad Hamzah
Editor l Arief Pramono