mTv Jateng | Klaten
Tiga pelaku pengeroyokan terhadap anggota kokam yang terjadi saat pengamanan malam tahun baru di desa Nangsri, Manisrenggo, Klaten diamankan satreskrim polres setempat. Para tersangka dijerat pasal 170 ayat 2 atau pasal 351 ayat 1 KUHP dengan hukuman selama-lamanya 7 tahun penjara.
Reporter Thoriq