mTV Jateng | Kota Pekalongan
Dalam rangka perlindungan terhadap anak, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Perempuan dan Perlindungan Anak atau DPMPPA Kota Pekalongan melalui lembaga perlindungan perempuan anak dan remaja LP-PAR menekankan bahwa berdasarkan undang-undang ketenagakerjaan bahwa pekerja anak itu dilarang. tetapi, anak yang bekerja itu di perbolehkan dengan beberapa persyaratan. Dimana Pekerjaan yang diberikan kepada anak merupakan pekerjaan ringan dan tidak membahayakan anak. Syarat lainnya juga harus diperhatikan oleh perusahaan agar hak perlindungan anak terjamin.(*)