mTV Jateng | Pekalongan
Polres Pekalongan menerapkan restorative justice dalam penyelesaian kasus tindak pidana pengeroyokan. Sebelumnya, kasus ini terjadi di sebuah tempat karaoke oleh beberapa orang. Penyelesaian perkara dilakukan di Ruang Gelar Perkara Satreskrim Polres Pekalongan pada Kamis sore 26 Januari 2023. Diketahui kasus pengeroyokan tersebut dilakukan oleh tiga pelaku berinisial SN, AR, dan MR kepada korban AM di sebuah karaoke. Pengeroyokan terjadi pada Selasa 10 Januari 2023 pukul 01:00 WIB di wilayah Kecamatan Bojong.
Kapolres Pekalongan, AKBP. Dr. Arief Fajar Satria, S.H., S.I.K., M.H. menuturkan perdamaian tersebut sesuai dengan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 08 Tahun 2021 entang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif. Ia menegaskan bahwa peristiwa yang terjadi tidak ada kaitannya dengan ormas. Peristiwa murni berasal dari perorangan dengan sekelompok orang yang melakukan penganiayaan.
Kapolres Pekalongan berharap proses penyelesaian kasus melalui restorative justice menjadi langkah baik untuk mewujudkan Kabupaten Pekalongan yang kondusif. Mukhtaruddin Ashraff Abu, selaku Ketua DPD Bapera Kabupaten Pekalongan turut hadir dalam konferensi pers tersebut. Ia pun menegaskan bahwa tidak ada keterlibatan ormas dalam kejadian pengeroyokan tersebut.(*)
Reporter | Fahri Akbar