logo

TIPU KORBAN UNTUK DIJADIKAN ASN HINGGA RATUSAN JUTA,PEREMPUAN ASAL BLORA DIAMANKAN POLISI

Achmadd | Dirilis: Rabu, 3 April 2024

Blora | mTV Jateng

Seorang perempuan asal Desa Nglebur, Kecamatan Jiken, Blora atas nama Kinasih (45) diamankan Satreskrim Polres Blora setelah diduga melakukan tindak pidana penipuan terhadap korban dengan total kerugian hingga 302,5 juta rupiah. Korban diiming-imingi anaknya dapat menjadi PNS saat hendak mendaftarkan mereka menjadi pegawai Kemenkumham. Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 378 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.

Logo

© mTV jateng 2020. Semua hak dilindungi undang-undang.