Tim mTV Jateng | Dirilis: Kamis, 18 April 2024
Kudus | mTV jateng
Satu dari empat pelaku sindikat ganjal ATM yang berasal dari OKU Selatan, Provinsi Sumatera Selatan berhasil diringkus Satreskrim Polres Kudus, atas kejahatannya melakukan modus membantu korban lalu menggasak uang korban senilai Rp 939.000.000. Korban merupakan seroang ibu yang hendak melakukan transaksi transfer uang pada ATM tersebut. Mereka sengaja merantau ke Jawa untuk melakukan ganjal ATM. Pelaku lainnya masih dilakukan pengejaran dan dikenai pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara.
© mTV jateng 2020. Semua hak dilindungi undang-undang.