Robison | Dirilis: Sabtu, 8 Juni 2024
Kendal | mTV Jateng
Kasus korupsi ini mencuat setelah terpidana Kades Gebang Nur Kholis terbukti melakukan penyalahgunaan keuangan desa, pada tahun 2021. Penyerahan dana tersebut disaksikan oleh beberapa pihak terkait, termasuk Bupati Kendal Dico M Ganinduto dan Kejaksaan Negeri Kendal, serta beberapa kepala desa lainya. Tindakan ini merupakan komitmen untuk memberikan efek jera kepada pelaku korupsi. Proses pengembalian uang ini menjadi langkah konkret dalam menegakkan supremasi hukum dan memberantas korupsi di tingkat desa. Selain itu, proses hukum akan tetap menuntut terdakwa untuk mengganti kerugian negara.
© mTV jateng 2020. Semua hak dilindungi undang-undang.