logo

Baliho Berlogo Partai, Sekda Klaten Dilaporkan ke Kemendagri

Thoriq | Dirilis: Rabu, 19 Juni 2024

Klaten | mTV Jateng

Tertanggal 15 Juni 2024 Yitno Margono, melalui kuasa hukumnya, Joko Yunanto secara khusus melaporkan perihal pemasangan baliho Sekda Klaten, Jajang Prihono yang memuat logo partai ke Kemendagri. Baliho yang terpasang di berbagai titik strategis di Kabupaten Klaten ini bertema sosialisasi diri dari Sekda Kabupaten Klaten tersebut, namun, dalam baliho tersebut, selain foto diri, terdapat juga kalimat bernada dukungan, tagline perjuangan, dan juga logo partai politik PDI-P. Sejumlah aturan hukum yang diduga dilanggar dari pemasangan baliho itu dicantumkan dalam surat laporan, terutama UU 20 Tahun 2023 tentang aparatur sipil negara, PP 94 Tahun 2021 tentang disiplin pegawai negeri sipil, dan SKB Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Mendagri, BKN, Komisi ASN, dan Badan Pengawas Pemilu No. 2 Tahun 2022. Dalam pembelaannya, Jajang mengatakan bahwa baliho itu merupakan inisiatif dan produksi mandiri dari relawan pendukung.

Logo

© mTV jateng 2020. Semua hak dilindungi undang-undang.