logo

SAT SET! SATNARKOBA KLATEN TANGKAP 16 TERSANGKA PENYALAHGUNAAN NARKOBA

Thoriq | Dirilis: Rabu, 24 Januari 2024

Klaten | Jawa Tengah

Satnarkoba Polres Klaten menangkap 16 tersangka kasus penyalahgunaan narkoba.15 tersangka menjalani rilis kasus di Mapolres Klaten, Jawa Tengah pada 23 Januari 2024. 1 tersangka ditangguhkan penahanan karena masih di bawah umur. Menurut Kapolres Klaten, AKBP Warsono, selama periode Desember 2023 sampai Januari 2024 ada 16 tersangka dari 13 laporan polisi. Dalam 13 kasus tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa 87,42 gram sabu, 4.665 butir pil dan 29 butir psikotropik. Dari 16 tersangka, dua di antaranya adalah pengguna dan lainnya sebagai pengedar. Para tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat undang-undang RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika, terancam pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, dan denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.

Logo

© mTV jateng 2020. Semua hak dilindungi undang-undang.