Achmadd | Dirilis: Senin, 30 September 2024
Grobogan | mTV Jateng
Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Grobogan melakukan Sosialisasi pelarangan penggunaan Sepeda Listrik di Jalan Raya. Kali ini yang menjadi sasaran sosialisasi adalah para pelajar dan anak-anak dibawah umur yang mengendarai sepeda listriknya di jalan raya. Menurut Kepala Unit Keamanan dan Keselamatan (Kanit Kamsel ) Satlantas Polres Grobogan Ipda Tedi Harnomo sepeda listrik dan sepeda motor merupakan jenis kendaraan berbeda. penggunaannya diatur dengan peraturan yang berbeda pula. Untuk Sepeda Listrik penggunaanya pun tidak diperbolehkan di jalan raya, namun dijalan khusus yang kecepatannya 25 kilometer per jam.
© mTV jateng 2020. Semua hak dilindungi undang-undang.