logo

NGAKU BISA GANDAKAN UANG, POLRES PEKALONGAN RINGKUS DUA PELAKU PENIPU CALEG

Wiarto | Dirilis: Kamis, 22 Februari 2024

Pekalongan | mTV Jateng

Polres Pekalongan berhasil menangkap dua pelaku penipuan caleg asal Pekalongan. Para pelaku bermodus bisa menggandakan uang dan suara pada pemilihan legislatif serentak tahun 2024. Dua tersangka yakni S asal Kabupaten Jember, Jawa timur dan R asal Kabupaten Brebes, Jawa Tengah. Saat konferensi pers (21/2/2024) Kapolres Pekalongan AKBP Wahyu Rohadi mengatakan, kejadian tersebut terjadi pada 8 Februari 2024. Pelaku berhasil menipu korban senilai 300 juta rupiah. Dengan rincian, membeli tanah senilai 150 juta rupiah, 100 juta untuk foya-foya, dan 50 juta untuk membayar hutang pelaku. Akibat perbuatnnya para pelaku terancam dipidana selama 4 tahun kurungan penjara.

Logo

© mTV jateng 2020. Semua hak dilindungi undang-undang.