logo

MODAL PINJOL AGAR DAPAT UNTUNG DARI JUALAN SABU BERAKHIR DIRINGKUS POLISI

Thoriq | Dirilis: Selasa, 27 Februari 2024

Klaten | mTV Jateng

Ke empat tersangka saat dilaksanakan gelar kasus di Mapolres Klaten yakni RT (29) warga Kecamatan Juwiring, Klaten. B dan EP (29) warga Bantul, dan TG (52) warga Kecamatan Juwiring, Klaten. Kapolres Klaten, AKBP Warsono mengatakan, ke empat tersangka tersebut hasil ungkap 3 kasus penyalahgunaan narkotika selama bulan Februari 2024. Petugas berhasil mengamankan barang bukti 7,87 gram serbuk kristal berwarna putih yang diduga sabu. Barang bukti sudah dipecah siap edar sejumlah 17 paket sabu. Ke empat tersangka bakal diancam dengan UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Untuk pengedar terancam hukuman minimal 6 tahun dan denda paling sedikit Rp 1 miliar.

Logo

© mTV jateng 2020. Semua hak dilindungi undang-undang.