Tim mTV Jateng | Dirilis: Jumat, 8 Maret 2024
Kudus | mTV Jateng
Kepolisian Kudus Jawa Tengah resmi menetapkan owner Biro Haji dan Umroh Goldy Mixalmina, M Zuhayl Laila, sebagai tersangka kasus penggelapan dan penipuan uang setoran 189 calon jemaah senilai 4,9 miliar rupiah(6/3/2024). Dari tersangka, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti seperti laptop, rekening tabungan, hingga sejumlah kwitansi pembayaran. Pihak kepolisian masih mengembangkan kasus ini, dan diduga masih ada tersangka lain yang menerima aliran dana dari tersangka. Tersangka dijerat dengan pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (Red).
© mTV jateng 2020. Semua hak dilindungi undang-undang.