Nur Hayati | Dirilis: Jumat, 22 Maret 2024
Pekalongan | mTV Jateng
Penelusuran tim MTV Jateng pada 21 Maret 2024, pengemudi Ojol di Kabupaten pekalongan dikabarkan akan mendapatkan tunjangan hari raya sesuai surat edaran Menaker nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang pemberian tunjangan hari raya keagamaan bagi pekerja buruh di perusahaan. Pemerintah melalui Kemenaker menyatakan bahwa pengemudi Ojol hingga kurir logistik berhak mendapatkan THR
© mTV jateng 2020. Semua hak dilindungi undang-undang.